Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Juli 2012

sistem putus kontrak kerja




Penderitaan atas perlakuan diskriminasi Penguasa dan Pengusaha yang dialami Buruh Kontrak dan Out Sourching mulai marak semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Demi untuk mendapatkan keuntungan yang besar, Pengusaha/Perusahaan dengan berbagai cara dan berbagai motif mengganti Buruh tetap dengan Buruh Kontrak dan Out Sourching, atau melakukan recruitment karyawan baru dengan status Buruh Jontrak dan Out Sourching.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah sebutan lain bagi Buruh Kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada BAB IX HUBUNGAN KERJA dalam setiap pasalnya mulai dari Pasal 56 ayat (2) sampai dengan Pasal 59 mengatur jelas tentang bagaimana dan untuk pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi Buruh Kontrak, kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, namun karena tidak adanya pasal atau aturan yang tegas mengatur sanksi apabila Pengusaha melakukan pelanggaran atas Buruh Kontrak ini, sehingga ini dijadikan peluang bagi Pengusaha untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Buruh Kontrak.
Begitu juga pengaturan tentang bagaimana mekanisme dan untuk pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan Buruh Out Sourching diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mulai dari Pasal 64 sampai dengan Pasal 66, kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep-220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, namun dalam hal inipun sama halnya dengan nasib Buruh Kontrak. Karena tidak adanya pasal atau aturan yang tegas mengatur sanksi apabila pelanggaran dilakukan terhadap Buruh Out Sourching ini, sehingga ini dijadikan peluang bagi Pengusaha untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Buruh Out Sourching, bahkan nasibnya lebih tragis dari nasib Buruh Kontrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silah kan pesan disini

Cari Blog Ini

"tak ada yang tak mumngkn bila kita berusaha dan berdoa"

terima kasih sudah mengunjungi situs kmi

terima kasih sudah mengunjungi situs kmi
????